Jakarta Meski proses rekam data e-KTP sudah selesai, daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pilkada DKI Jakarta pada 11 Juli mendatang tidak menggunakan database e-KTP. Data yang akan digunakan dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) DKI Jakarta.
"Data potensial pemilih pemilu yang disampaikan pada KPU tanggal 6 januari (2012) lalu tidak digunakan sebagai data awal dalam rangka penyelenggaraan pemilu tanggal 11 Juli yang akan datang. Jadi akan menggunakan data administrasi kependudukan," kata Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo.
Hal tersebut disampaikannya dalam acara 'Pengarahan Oleh Mendagri RI tentang Berakhirnya Perekaman e-KTP Secara Massal di Provinsi DKI Jakarta' yang dilaksanakan di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (30/4/2012).
Alasan tak digunakannya database e-KTP karena dikhawatirkan data penduduk yang memiliki hak pilih mengalami perubahan. Sebab, terdapat rentang waktu yang cukup lama antara data e-KTP yang disetorkan ke KPU pada 6 Januari 2012 hingga waktu pemilihan pada 11 Juli 2012.
"Karena pada rentang waktu tersebut memungkinkan terdapat warga yang pindah ke luar kota, ke luar negeri atapun pertambahan masyarakat yang berusia 17 tahun," tuturnya.
Sementara itu, Ketua KPU DKI Jakarta, Dahliah Umar, yang juga hadir dalam acara tersebut meminta masyarakat untuk mengecek namanya di daftar pemilih sementara. "Pemutakhiran data pemilih sudah dilaksanakan, sekarang pengumuman daftar pemilih sementara. Jadi difokuskan kepada masyarakat bisa mengecek nama mereka," tuturnya.
Secara terpisah, Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, meminta KPU teliti mengecek data pemilih untuk Pemilukada DKI nanti. "Saya mengimbau KPU untuk klarfiikasi hingga ke kelurahan terkait DPS Pemilukada, sebab DKI ini dinamis," ujarnya.
"Data potensial pemilih pemilu yang disampaikan pada KPU tanggal 6 januari (2012) lalu tidak digunakan sebagai data awal dalam rangka penyelenggaraan pemilu tanggal 11 Juli yang akan datang. Jadi akan menggunakan data administrasi kependudukan," kata Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo.
Hal tersebut disampaikannya dalam acara 'Pengarahan Oleh Mendagri RI tentang Berakhirnya Perekaman e-KTP Secara Massal di Provinsi DKI Jakarta' yang dilaksanakan di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (30/4/2012).
Alasan tak digunakannya database e-KTP karena dikhawatirkan data penduduk yang memiliki hak pilih mengalami perubahan. Sebab, terdapat rentang waktu yang cukup lama antara data e-KTP yang disetorkan ke KPU pada 6 Januari 2012 hingga waktu pemilihan pada 11 Juli 2012.
"Karena pada rentang waktu tersebut memungkinkan terdapat warga yang pindah ke luar kota, ke luar negeri atapun pertambahan masyarakat yang berusia 17 tahun," tuturnya.
Sementara itu, Ketua KPU DKI Jakarta, Dahliah Umar, yang juga hadir dalam acara tersebut meminta masyarakat untuk mengecek namanya di daftar pemilih sementara. "Pemutakhiran data pemilih sudah dilaksanakan, sekarang pengumuman daftar pemilih sementara. Jadi difokuskan kepada masyarakat bisa mengecek nama mereka," tuturnya.
Secara terpisah, Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, meminta KPU teliti mengecek data pemilih untuk Pemilukada DKI nanti. "Saya mengimbau KPU untuk klarfiikasi hingga ke kelurahan terkait DPS Pemilukada, sebab DKI ini dinamis," ujarnya.